4 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Prinsip hingga Sistem Operasional

JAKARTA, selebritis.id – Perbedaan bank syariah dan bank konvensional mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat. Meskipun kedua bank memiliki beberapa perbedaan yang jelas.
Lalu apa perbedaan paling signifikan antara bank syariah dan bank konvensional? Dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (18/2/2023), berikut penjelasannya.
Perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional
1. Prinsip dan Dasar
Dari prinsip dan dasarnya, tentu keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Bank Syariah sendiri berlandaskan dan menitikberatkan pada hukum agama Islam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah. Namun, aturan bagi bank konvensional mengacu pada lembaga keuangan dalam undang-undang perbankan No. 7 tahun 1992 tentang perbankan.
Selain itu, bank konvensional juga mengacu pada semua kegiatan peredaran uang dalam perjanjian internasional dan nasional menurut hukum domestik.
2. Sistem Operasi
Dari sistem operasionalnya, bank syariah memiliki perbedaan yang signifikan dengan bank konvensional. Di antaranya, bank syariah tidak mengenakan bunga dalam transaksinya karena termasuk dalam hukum riba. Sedangkan bank konvensional tentunya menggunakan bunga dan perjanjian umum berdasarkan peraturan perbankan nasional. Kontrak yang dibuat antara nasabah dan bank dilakukan berdasarkan suku bunga.
3. Bank Syariah Memiliki Dewan Pengawas
Ada juga pengawasan di bank syariah yang selalu menggunakan hukum dan peraturan Islam. Di bank syariah ada badan yang disebut Dewan Pengawas Syariah (DPS). Sedangkan bank konvensional tidak mengacu pada spesifikasi di bank syariah.
4. Hubungan Bank dengan Pengguna
Perbedaan berikutnya adalah hubungan dan sistem yang dijalankan oleh bank syariah dan konvensional. Dalam hubungan perbankan konvensional terdapat istilah kreditur dan debitur, namun pada bank syariah syarat ini tidak berlaku, bank syariah membuat akad konsultatif dengan nasabahnya.
Dalam perbankan syariah dikenal istilah penjual dan pembeli, murabahah, salam dan istishna. Dan juga, sewa dan penyewa dalam akad ijarah.
Editor : Leonardus Selwyn Kangsaputra
Ikuti Berita Selebriti di Berita Google