Hukum Operasi Plastik dalam Islam, Pahami Tujuannya

JAKARTA, selebritis.id – Hukum operasi plastik dalam Islam dapat menambah pemahaman kita tentang baik buruknya aktivitas yang harus dihindari oleh setiap muslim.
Operasi plastik untuk keperluan medis diperbolehkan karena merupakan keadaan darurat atau sebagai suatu kesulitan yang sangat menentukan kesehatan manusia. Seseorang yang menderita cacat lahir atau cacat yang disebabkan oleh hal-hal tertentu untuk memperbaiki kondisi fisiknya diperbolehkan untuk menjalani operasi.
Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (4/2/2023), selebgram.id telah merangkum hukum-hukum operasi plastik dalam Islam, sebagai berikut.
Merujuk pada Jurnal Hukum Islam berjudul “Operasi Plastik dalam Perspektif Hukum Islam” oleh Havis Aravik dkk (2018), operasi plastik di mata syariah merupakan masalah ijtihadiyah, artinya hukumnya perlu dikaji sebagai sedalam-dalamnya yang tidak diketahui, baik sebelum maupun sesudah masa Islam, empat imam mazhab fikih, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hambali. Dalam literatur fikih klasik, pembahasan ini tidak ditemukan.
Pembahasan operasi plastik baru yang muncul dalam masail fiqhiyah al haditsah (masalah fikih kontemporer) tidak lain adalah hasil ijtihad para ulama fikih modern. Menurut Abdul Aziz Dahlan, dkk, ulama fikih modern mempelajari persoalan operasi plastik dari sudut pandang tujuan dilakukannya operasi tersebut.
Abdul Salam Abdurrahim as-Sakari, seorang ahli hukum modern dari Mesir, dalam bukunya al-A’da al-Adamiyyah min Manzur al-Islam (Tubuh Manusia dalam Perspektif Islam), membagi operasi plastik menjadi dua, operasi plastik dengan tujuan pengobatan dan operasi plastik bertujuan untuk mempercantik diri.
Kemudian Abdul Salam Abdurrahim as-Sakari juga membagi operasi plastik dengan tujuan pengobatan menjadi dua bagian, yaitu operasi plastik yang darurat (vital atau penting) dan operasi plastik yang diperlukan. Operasi plastik untuk tujuan medis diizinkan oleh undang-undang, baik darurat maupun perlu.
Operasi plastik dalam kasus darurat, seperti sumbatan saluran kemih, diperbolehkan secara hukum. Hal ini karena jika tidak dilakukan operasi dapat menyebabkan air seni merembes ke tempat lain, sehingga penderita penyakit ini sulit beribadah dengan tenang karena pakaian dan badannya sering kotor. Selain itu, kencing yang tersumbat juga dapat menimbulkan penyakit lain bagi yang bersangkutan.
Ikuti Berita Selebriti di Berita Google