liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI

Korban Penganiayaan Tidak Dijamin BPJS Kesehatan, Kenapa? 

Korban Penganiayaan Tidak Dijamin BPJS Kesehatan, Kenapa? 

JAKARTA, selebritis.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan angkat bicara soal korban klitih yang harus pulang karena biaya operasi.

Bahkan BPJS Kesehatan tidak menanggung pembiayaan ini karena menjadi korban penyalahgunaan.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo menegaskan sistem penjaminan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, pada pasal 52 angka 1 (satu) huruf r dicantumkan alasan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

“Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan hasil tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban kekerasan, dan tindak pidana perdagangan orang termasuk dalam pelayanan yang tidak dijamin Program JKN,” ujarnya, Rabu (18/1). /2023).

“Perawatan karena pelecehan tidak dijamin. Seluruh manfaat program JKN yang dijamin telah dikuasai, termasuk manfaat yang tidak dijamin. Itu jelas tertuang dalam Perpres 82 Tahun 2018 pasal 52,” kata Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo menegaskan jika pelayanan yang dibutuhkan peserta tidak termasuk dalam pelayanan tidak terjamin sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden, maka BPJS Kesehatan akan tetap memberikan penjaminan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Lanjutan. FKRTL) sesuai dengan ketentuan tentang.

Prabowo menegaskan, jika layanan yang dibutuhkan mencakup hal-hal yang bisa mereka jamin, maka pihaknya akan menjamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mengimbau para peserta untuk selalu waspada dan hati-hati.

“Kami juga menghimbau untuk terus memastikan partisipasi aktif agar dapat mengakses layanan kesehatan saat sakit,” ujarnya.

Editor: Imantoko Kurniadi

Ikuti Berita Selebriti di Berita Google