Lansia Diutamakan Salat di Hotel daripada Masjidil Haram, Ini Dalilnya

JAKARTA, selebritis.id – Saat menunaikan ibadah haji dan umrah, para lansia sering dihadapkan pada pertanyaan, mana yang lebih utama sholat di hotel atau Masjidil Haram?
Ya, sholat di Masjidil Haram adalah impian setiap jamaah haji. Karena shalat di masjid setara dengan 100.000 shalat di masjid biasa.
Keutamaan shalat di Masjidil Haram memang disebutkan dalam hadits yang menyebutkan bahwa shalat di Masjidil Haram pahalanya seratus ribu kali dibanding masjid lainnya.
وَعَنِ عِبْنِ الزُّبَيْرِ رَضِيَ رَلَُّ عَنْهُمَا berkata: Utusan Tuhan, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, berkata: Masjid ada di sini. ُ إِلَّا َلْم َسْجِدَ ??? ِمِائَةِ صَلَى (مِائَةِ صَلَى) صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ)
Artinya: “Dari Ibnu az-Zubair ra beliau bersabda, Rasulullah bersabda, bahwa shalat di Masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama dari seribu shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram. Padahal shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada shalat di masjidku sebanyak seratus ribu kali.” (HR Ahmad dan sahih Ibnu Hibban).
Hadits ini telah memotivasi setiap Muslim, terutama para jamaah yang memiliki kesempatan untuk berduyun-duyun ke Masjidil Haram, baik siang maupun malam. Mereka berusaha datang ke Masjidil Haram dalam keadaan apapun, untuk mendapatkan pahala shalat.
Lantas, bagaimana jika jemaah yang berusia lanjut (lemah) yang memiliki keterbatasan, sakit, dan berisiko tinggi (risti), atau jemaah yang jauh dari Masjidil Haram sehingga salat di hotel atau masjid terdekat di mana mereka berada. tetap, apakah pahalanya sama dengan sholat di Masjidil Haram? ?
Menurut Imam Jalaluddin as-Suyuti, yang dimaksud dengan Masjidil Haram adalah seluruh Tanah Haram. Oleh karena itu menurut Imam Jalaluddin as-Suyuthi, penggandaan pahala di Tanah Suci Mekkah tidak hanya terbatas pada Masjidil Haram, tetapi mencakup seluruh Tanah Suci.
أَنَّ التَّضْعِيفَ فِي حَرَمِ مَكَّةَ لَا يُخْتَصُّ بِالْمَسْجِدِ بَلْ يَعُمُّ جَمِيعَ ال ْحَرَمِ
Artinya: “Sesungguhnya pahala yang berlipat ganda di Tanah Suci Mekkah tidak khusus untuk Masjidil Haram tetapi meliputi seluruh Tanah Suci. (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha`ir, Bairut-al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1403 H, hlm. 523)
Pandangan Imam Jalaluddin as-Suyuthi sejalan dengan pandangan mayoritas ulama. Hal ini dapat kita pahami dalam informasi yang terdapat dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.
Amin َ تَعُمُّ جَمِيعَ حَرَمِ مَكَّةَ
“Mazhab Hanafi, menurut pendapat umum, mazhab Maliki dan mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa penggandaan (pahala di Haram Makkah) mencakup seluruh Haram Makkah.” (Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Thab’ al-Wizarah, cetakan ke-2, 1427 H, vol, 37, hlm. 239).
Ikuti Berita Selebriti di Berita Google
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan Celebrities.id tidak terlibat dalam materi konten ini.