Ratusan Pasangan di Bawah Umur di Lampung Ajukan Dispensasi Nikah, Ini Penyebabnya

KOTA LAMPUNG, celebrity.id – Tak kurang dari 649 pasangan di bawah umur di Lampung melamar pernikahan yang terhalang persyaratan usia atau dispensasi nikah.
“Banyak sekali penyebabnya, antara lain pergaulan bebas dan perubahan revisi UU Perkawinan nomor 174. Dulu usia perkawinan perempuan 16 tahun, sekarang usia perempuan dan laki-laki sama dengan 19 tahun,” kata Panitera Muda itu. Hukum di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandarlampung, Ahmad Syahab, Jumat (27/1/2023).
Ia mengatakan, solusinya adalah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota mengadakan penyuluhan hukum terpadu bagi anak-anak usia sekolah dasar dan menengah.
“Kami melakukan penyuluhan hukum terpadu bekerja sama dengan instansi terkait yaitu Kementerian Agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk mengimbau siswa SMP dan SMA terkait risiko pernikahan di bawah umur,” ujarnya. dikatakan.
Namun jika dihitung mundur, kata Ahmad, tidak akan ada peningkatan dispensasi nikah di Lampung. Dimana pada tahun 2021 terdapat 708 kasus, sedangkan pada tahun 2022 terdapat 649 kasus.
“Daerah Gunung Sugih, Lampung Tengah paling banyak mengajukan dispensasi nikah, yakni 174 kasus, tulang tengah bawang merah belum diajukan,” ujarnya.
Sebanyak 649 kasus pengajuan dispensasi nikah pada tahun 2022 tersebar di 14 Pengadilan Agama se Lampung, yaitu:
1.PA. Tanjung karang: 38 kasus
2.PA. metro: 15 kasus
3. PA. Kalianda: 64 kasus
4.PA. Gunung Sugih: 174 kasus
5.PA. Tanggamus: 21 kasus
6.PA. Kotabumi: 70 kasus
7. PA. Kru: 80 kasus
8.PA. Tulang bawang: 45 peti
9.PA. Blambangan Umpu: 34 kasus
10.PA. Urutan Bangunan: 20 kasus
11.PA. Pringsewu: 25 kasus
12.PA. Mesuji: 2 hal
13.PA. Tulang bawang tengah: 0
14.PA. Sukadana: 61 kasus.
(Ira Widyanti)
Editor: Imantoko Kurniadi
Ikuti Berita Selebriti di Berita Google